Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Namun hingga kini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tersebut.
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis, (30/11/2023).
Ia mengatakan apabila surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut telah diterima Kemensetneg, maka akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti.
"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," katanya.
Baca juga: KPK Agendakan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan
Ari mengatakan Presiden Jokowi sekarang ini sedang dalam kunjungan kerja ke Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA) untuk menghadiri KTT COP28.
Presiden akan kembali ke Jakarta pada akhir pekan ini.
"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," katanya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya kasus Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej kepada proses hukum yang berlaku.
Namun Yasonna mengingatkan bahwa dalam hukum ada yang namanya asas praduga tidak bersalah.
"Saya engga tahu loh, ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga, ini kan prinsip hukum saja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (29/10/2023).
Untuk diketahui Eddy Hiariej menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi. Yasonna mengaku sempat berkomunikasi dengan Eddy Hiariej.
Dalam komunikasinya itu Eddy menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.