TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari soal Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah tersangka.
Diketahui Firli Bahuri pada Jumat (1/12/2023) kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Usai pemeriksaan Firli Bahuri bisa bebas pulang, penyidik tak menahan Ketua KPK non-aktif itu karena merasa belum perlu dilakukan penahanan.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan polisi tidak khawatir yang bersangkutan berniat kabur maupun menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
Mahfud MD awalnya menjelaskan tiga alasan penahanan tersangka.
"Firli Bahuri tidak ditahan. Ada tiga alasan untuk orang harus ditahan," ucapnya di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023) malam.
"Satu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Mahfud MD pun menilai polisi tidak mengkhawatirkan Firli Bahuri akan melakukan tiga hal tersebut.
Namun, komentarnya ini masih suatu kemungkinan. Mahfud MD pun meminta awak media langsung menanyakan ke penyidik soal Firli yang belum ditahan.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya," ucapnya.
"Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tandas Mahfud.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli kemudian menjalani pemeriksaan perdananya di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka.
Namun, hingga kini Firli belum ditahan meski sudah tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kata Mahfud MD Soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Mungkin Polisi Tidak Khawatir Dia Lari,