News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Agar Cepat Disidangkan, IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Polisi didesak segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi didesak segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu desakan penahanan Firli Bahuri datang dari Indonesia Police Watch (IPW) dengan melihat kesamaan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan maupun KPK.

Baca juga: Kelakar Kubu SYL soal Klaim Ada Firli Bahuri Palsu: Kalau Kebuka Bisa Meledak Serepublik Ini

Apalagi, jika syarat-syarat formil penahanan sudah terpenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melihat perlakuan yang sama di dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun KPK, dan apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi, menurut saya sih segera ditahan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Polisi Cecar Firli Bahuri soal Transaksi Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar

Bukan tanpa alasan, Sugeng mengatakan penahanan terhadap Firli akan mempermudah penyidik sehingga kasusnya segera bisa disidangkan.

"Supaya penyelesain kasusnya lebih cepat, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih. Kalau ditahankan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21," ungkapnya.

Meski begitu, Sugeng menyebut kewenangan penahanan tersebut sepenuhnya milik penyidik yang menangani kasus itu. 

Hal ini bisa dilihat dari kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang spesial lantaran pertama kali dalam sejarah Indonesia seorang Ketua KPK terjerat kasus korupsi.

"Bukan bertele-tele, tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Baru pertama kali ini seorang Ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian diterapkan oleh Polda," tuturnya.


Takut Pengaruhi Saksi dan Hilangkan Bukti

Desakan sebelumnya juga datang dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Tidak ditahannya Firli nantinya dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi yang ada.

Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Terlebih, Firli Bahuri juga bisa saja merusak hingga menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan jika tidak ditahan.

Di sisi lain, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik di samping sudah memenuhi syarat untuk ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini