TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023.
SKB CPNS Kemenkes 2023 dengan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023.
Selain SKB dengan CAT, Kemenkes mengadakan tes SKB tambahan, yaitu tes Bahasa Inggris, tes wawancara, dan tes Praktik Kerja.
Untuk SKB Bahasa Inggris atau English Proficiency Test (EPT) dilaksanakan pada 7 Desember 2023 dan uji coba tes pada 6 Desember 2023.
Selengkapnya, simak ketentuannya di bawah ini.
Baca juga: Tata Tertib, Aturan Berpakaian, Jenis dan Bobot, Beserta Jadwal Tes SKB CPNS Kejaksaan RI 2023
Jadwal SKB Tambahan Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023:
a. Tanggal: 7 Desember 2023
b. Waktu:
- Sesi I pukul 08.00 – 12.00 WIB;
- Sesi II pukul 13.00 – 17.00 WIB.
Durasi Tes EPT berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, yang terdiri dari 3 bagian dengan jumlah soal dan durasi pengerjaan sebagai berikut:
a. Structure and Written Tata Bahasa) dengan 40 soal dan waktu 25 menit;
b. Reading Comprehension (Membaca) dengan 50 soal dan waktu 55 menit;
c. Listening Comprehension (Menyimak) dengan 50 soal dan waktu 35 menit.
Jadwal Persiapan Tes SKB Tambahan Bahasa Inggris Kemenkes 2023:
Sebelum pelaksanaan Tes, seluruh peserta wajib mengikuti Tahapan Persiapan Tes yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 6 Desember 2023 yang terbagi dalam 2 sesi:
a. Sesi I pukul 09.00 WIB;
b. Sesi II pukul 14.00 WIB.
*) Link/tautan video conference untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris akan diinformasikan pada 1 hari sebelum pelaksanaan Tes melalui Whatsapp, sehingga peserta agar memastikan nomor telepon seluler yang dimiliki dalam keadaan aktif dan terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp.
Baca juga: Jadwal Tes SKB Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023 Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya
Tata Tertib Peserta:
a. Menyiapkan perangkat laptop atau PC dengan fitur web camera dan audio/speaker/headset berkabel yang baik dengan aplikasi yang telah ditentukan;
b. Menyiapkan gawai yang dapat digunakan untuk aplikasi teleconference (Zoom);
c. Menyiapkan jaringan internet yang kuat dan stabil (ketersediaan kuota data yang memadai);
d. Berada di ruangan khusus tertutup.
Ruang untuk melakukan ujian diatur agar kondusif, tenang/tidak bising, privasi terjaga, cahaya ruangan yang memadai, wajah terlihat jelas dan tidak menggunakan masker, dipastikan hanya peserta sendiri yang berada dalam ruangan tersebut dan tidak ada orang lain yang keluar masuk ruangan tersebut selama wawancara berlangsung;
e. Tidak diperkenankan menggunakan virtual background pada saat Tes Kemampuan Bahasa Inggris berlangsung;
f. Mengenakan kemeja putih polos (tanpa corak) dengan bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, dan jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab);
g. Peserta masuk ke dalam aplikasi 30 (tiga puluh menit) sebelum jadwal yang telah ditentukan dengan menggunakan meeting ID sesuai ketentuan yang disampaikan. Setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi pelaksanaan wawancara secara daring; dan
h. Peserta wajib mengisi daftar hadir secara daring pada pranala/tautan yang telah disediakan oleh panitia.
Baca juga: Apa Itu Tes SKB CPNS 2023? Berikut Bobot dan Jadwal Lengkapnya
Ketentuan saat registrasi:
a. Asli KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
b. Kelengkapan pakaian dan kondisi ruangan wawancara sesuai dengan ketentuan.
Selama tes kemampuan Bahasa Inggris berlangsung, peserta dilarang:
a. Memotret, melakukan tangkapan layar (screenshoot), merekam atau mendokumentasikan baik berupa rekaman suara atau gambar proses ujian tes kemampuan Bahasa Inggris;
b. Membawa buku, catatan, alat hitung, jam tangan, alat tulis, makanan, dan minuman;
c. Bersama orang lain dalam ruangan yang digunakan untuk melakukan tes kemampuan Bahasa Inggris;
d. Menghidupkan televisi, radio atau alat elektronik lain yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan gangguan;
e. Bertanya/berbicara dengan selain asesor;
f. Keluar ruangan;
g. Makan dan minum;
h. Menelpon atau menerima telepon, kecuali untuk kepentingan yang darurat serta memperoleh izin dari panitia;
i. Membuka catatan, membaca buku, atau membaca bahan bacaan lainnya pada media apapun;
j. Berkata kasar, mengumpat atau melakukan hal yang tidak sopan kepada panitia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)