News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Istana Nilai Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi dalam Kasus e-KTP

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko angkat bicara soal pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP. Ia menilai ada motif dibalik pernyataan Agus tersebut.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Baca juga: Respons Jokowi soal Tudingan Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto yang Diceritakan Agus Rahardjo

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan.

Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan  Novanto di vonis 15 tahun penjara.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ari pun menyinggung revisi UU KPK yang menuai kontroversi pada tahun 2019 lalu. Undang-undang tersebut direvisi atas inisiatif DPR bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini