Oleh karena itu, Ian berujar kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL.
Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
“Artinya, tuduhan-tuduhan. terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL. Dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik,” ucapnya.
Bahkan, Ian menyebut kalau akun palsu itu turut memakai foto Firli dengan nomor yang asli. Namun ia menyebut kalau nomor akun itu berbeda dengan milik Firli yang selama ini digunakan.
“Bukan, jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” kata dia.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.