News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Segera Rapat Bersama Perwakilan Tim Pemenangan 3 Paslon, Tentukan Format Debat Capres-Cawapres

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - KPU akan segera rapat kembali bersama perwakilan tim pemenangan tiga paslon peserta Pilpres 2024 untuk menentukan format debat capres-cawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera rapat kembali bersama perwakilan tim pemenangan tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2024 untuk menentukan format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, dalam rapat tersebut, nantinya akan diputuskan format debat dan bakal dituangkan ke dokumen tata tertib.

"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," kata Idham kepada awak di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Meski melakukan rapat bersama tim pemenangan masing-masing paslon, dalam hal ini, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye capres-cawapres tak akan memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat yang ditentukan nanti.

"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," katanya.

Diketahui, tinggal ada sisa waktu delapan hari lagi sebelum debat perdana dimulai.

Namun, KPU merasa waktu tersebut cukup untuk mempersiapkan dan memantapkan semua mekanisme debat.

Baca juga: Materi Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali, Mulai Perdana 12 Desember 2023

"Mepet enggak mepet itu tergantung sudut pandangnya. Bagi kami itu adalah waktu yang cukup untuk mengkomunikasikan semuanya," pungkasnya.

Bahkan, format debat capres-cawapres pun masih ada kemungkinan berubah.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, disediakan panggung khusus baik bagi capres maupun cawapres untuk debat tanpa didampingi oleh pasangannya.

Namun, untuk Pilpres 2024 sekarang ini berbeda, kini setiap debat, baik capres atau cawapres akan didampingi oleh pasangannya masing-masing.

Kendati demikian, hal itu masih belum ditetapkan karena hingga saat ini KPU terus mematangkan format debat.

Ketua KPU Tegaskan Debat Cawapres Tetap Ada, tapi Mekanismenya Berbeda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin 14,  Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). - KPU akan segera rapat kembali bersama perwakilan tim pemenangan tiga paslon peserta Pilpres 2024 untuk menentukan format debat capres-cawapres. (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa akan tetap ada debat cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam pokoknya, tertulis bahwa ihwal debat bakal diikuti oleh pasangan capres cawapres.

"Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden," sebagaimana dikutip dari isi Surat Keputusan tersebut.

Namun, bedanya, kini dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.

Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Ditegaskan oleh Idham, aturan tersebut tak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres-cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres

Berikut selengkapknya jadwal dan tema debat capres-cawapres 2024, dikutip dari TribunJakarta.com:

Debat 1

- Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023

- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi

Debat 2

- Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023

- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional

Debat 3

- Jadwal: Minggu, 7 Januari 2023

- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur

Debat 4

- Jadwal: Minggu, 21 Januari 2023

- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat

Debat 5

- Jadwal: Minggu, 4 Februari 2023

- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator.

Debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Tema Debat Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024, Ini Jadwal serta Teknis Pelaksanaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini