Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan secara langsung telah menerima surpres tersebut saat rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, pimpinan DPR RI telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Jokowi.
Satu diantaranya diminta dibahas mengenai revisi UU tentang Desa.
“Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Puan.
Baca juga: Revisi UU Desa Segera Dibahas, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak akan Turun ke Jalan
Selain Revisi UU Desa, Presiden Jokowi juga mengirimkan surpres nomor R60 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Selain itu surpres nomor R63 permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr Jay Noah Idzes.
Kemudian, surpres nomor R64 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indoensia atas nama Nathan Noel Romejo Tjoe-A-On.
Untuk informasi, Apdesi atau Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2023) hari ini.
Mereka mendesak DPR segera mengesahkan segera mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adanya aksi tersebut berimbas terhadap arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR RI.
Apdesi pernah melakukan aksi serupa pada 5 Juli 2023 lalu.
Saat itu ada 2.000 peserta yang akan berunjuk rasa terkait revisi Undang-Undang Desa.