Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan 7 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil proses seleksi terhadap hakim MA dan hakim ad hoc HAM MA.
Komisi III DPR telah melaksanakan proses seleksi hakim agung pada Rabu sampai Kamis, 22-23 November 2023.
"Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut," kata Habiburokhman.
Baca juga: KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
Kemudian pimpinan rapat yakni Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan hasil seleksi 7 hakim tersebut.
"Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 159 anggota dewan, 131 anggota dewan izin.
Sehingga total 290 anggota dewan dari 575 dinyatakan hadir.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati 7 nama calon hakim agung untuk disahkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno usai Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Rabu (22/11/2023).
Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di DPR.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023," kata Adies di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketujuh nama yang disetujui yakni dari hakim agung kamar pidana adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto.
Kemudian hakim agung kamar perdata, Agus Subroto.
"Apakah nama-nama hakim tersebut dapat disetujui?," tanya Adies kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Setelah disetujui, Komisi III DPR akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pimpinan DPR, untuk diteruskan ke rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), dan disahkan dalam rapat paripurna 5 Desember 2023 mendatang.