Seperti diketahui, selama proses penyidikan kasus ini, Firli Bahuri sudah empat kali diperiksa oleh tim penyidik.
Firli Bahuri diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Kemudian, saat ia ditetapksan sebagai tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Klaim Ada Firli Bahuri Palsu yang Komunikasi ke SYL di Kasus Pemerasan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri tak Lagi Hindari Wartawan, Kembali Datang ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa Hari Ini
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi