TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri, kembali diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (6/12/2023).
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak empat kali.
Pasalnya, Firli Bahuri diperiksa sebanyak dua kali saat berstatus sebagai saksi.
Ian Iskandar pun mengklaim kliennya bersikap kooperatif dalam proses hukum.
"Klien kami mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.
Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Kubu SYL: Petinggi Parpol Diduga Terlibat dalam Sejumlah Proyek Kementan
Firli Bahuri Ungkap Kondisinya
Firli Bahuri menyampaikan, pemeriksaan kali ini dalam rangka menggali keterangan tambahan terkait perkara yang menjeratnya.
Saat menjalani pemeriksaan pada Rabu ini, Firli Bahuri pun mengungkapkan kondisinya.
Firli Bahuri mengaku sedang batuk berat.
Sehingga, dirinya menutup sebagian wajahnya dengan masker medis.
"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan."
"Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang," ungkapnya kepada wartawan, Rabu.
"Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," jelas Firli Bahuri.
Tak Lagi Hindari Wartawan
Diberitakan Wartakotalive.com, Firli Bahuri sudah tak lagi menghindar dari wartawan saat hendak diperiksa di Bareskrim Polri.
Mengingat, Firli Bahuri sempat menyelinap masuk ke Bareskrim Polri untuk mengecoh wartawan.
Bahkan Firli pernah kedapatan sembunyi di dalam mobil seusai diperiksa, karena malu difoto atau diwawancara wartawan.
Baca juga: Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak
Pada pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri Rabu ini, Firli diketahui tiba tanpa menyelinap lagi.
Berdasarkan pantauan, Firli yang mengenakan kemeja biru dan masker tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.15 WIB.
Firli Bahuri masuk melalui pintu pengunjung, sehingga bisa dilihat oleh banyak orang.
Meski begitu, tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulutnya.
Firli terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal oleh sejumlah ajudannya.
Komentar Eks Penyidik KPK
Sementara itu, desakan penahanan terhadap Firli Bahuri terus bermunculan.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut penahanan terhadap Firli akan menjadi kado dalam peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2023 mendatang.
"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023, karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," jelas Yudi dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Pilih Bungkam sebelum Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Menurutnya, penahanan terhadap Firli Bahuri sudah memenuhi alasan objektif maupun subjektif.
Alasan objektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman terhadap Firli Bahuri lebih dari lima tahun.
Sementara untuk alasan subjektif yakni agar Firli tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sehingga Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023," terang Yudi Purnomo.
Seperti diketahui, selama proses penyidikan kasus ini, Firli Bahuri sudah empat kali diperiksa oleh tim penyidik.
Firli Bahuri diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Kemudian, saat ia ditetapksan sebagai tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Klaim Ada Firli Bahuri Palsu yang Komunikasi ke SYL di Kasus Pemerasan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri tak Lagi Hindari Wartawan, Kembali Datang ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa Hari Ini
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)