TRIBUNNEWS.COM - Berikut link jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Kemdikbud 2023.
SKTT Kemdikbud 2023 dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023.
Dalam pelaksanaan SKTT Kemdikbud 2023, peserta akan mengikuti ujian wawancara dan praktik mengajar.
Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta wajib memperhatikan jadwal pelaksanaan SKTT Kemdikbud 2023.
Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023 telah ditentukan dengan tanggal dan waktu yang berbeda untuk setiap peserta.
Untuk mengetahui hal tesebut, peserta dapat mengakses link jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023 berikut ini:
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Kelulusan Diumumkan pada 6-15 Desember 2023
Link jadwal nama peserta SKTT PPPK Kemdikbud 2023 1 >>> Klik di sini
Link jadwal nama peserta SKTT PPPK Kemdikbud 2023 2 >>> Klik di sini
Tata Tertib SKTT Kemdikbud 2023
1. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dimulai.
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
2. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
3. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara.
4. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara dan/atau praktik mengajar.
Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
Baca juga: Cara Melihat Hasil Tes PPPK 2023, Akses Link Ini
Ketentuan Pakaian Peserta SKTT Kemdikbud 2023
Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
Syarat Dokumen SKTT Kemdikbud 2023
Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1. Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.
3. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
4. Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)