Pada 6-7 Desember 1999, diadakan Munas Luar Biasa (Munaslub) untuk mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar serta Ketua Umum Dharma Wanita.
Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan saat itu terpilih Ny Dr. Nila F. Moelek.
Selain itu, terdapat beberapa pokok-pokok perubahan yang terjadi, seperti berikut.
- Nama organisasi
- Istilah istri Pegawai Republik Indonesia diganti istri PNS RI yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya
- organisasi nonpolitik
- Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi
- Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan
Baca juga: Dharma Wanita Persatuan Setjen DPD RI Gelar Seminar Edukasi Kesehatan
Sebagai informasi, organisasi Dharma Wanita ini sudah layaknya memiliki Standing Position yang mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan harus meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya.
Pemerintah juga telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dilansir laman setjen.mpr.go.id, anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS di Indonesia yang meliputi istri PNS, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS.
Ada juga istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri TNI, istri POLRI, dan pensiunan PNS wanita.
(Tribunnews.com/Pondra)