Pemanggilan Eddy sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya.
Sedangkan pemeriksaan Eddy sebagai saksi telah dilakukan pada Senin (4/12/2023).
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik. Minggu ini di hari Kamis kami memanggil para pihak sebagai tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
Eddy Hiariej mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Guru besar hukum UGM ini terjerat kasus setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.