News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/12/2023).

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Ketidak hadiran hari ini lantaran kondisi Eddy yang sedang sakit, bahkan sampai limbung.

"Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen sudah limbung," ujar Penasihat Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada awak media melalui sambungan telpon, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ricky, kliennya saat ini harus mengonsumsi banyak obat lantaran kondisi kesehatannya itu.

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Sampai ke Meja Jokowi

Tak dijelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Eddy.

Namun Ricky memperkirakan bahwa kliennya stres.

"Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stres juga," katanya.

Karena itulah pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ini.

Sebab menurut Ricky, pemeriksaan tak mungkin dilakukan dalam kondisi kliennya yang sakit.

Surat permohonan untuk penjadwalan ulang pun dikirim tim penasihat hukum ke KPK.

"Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.

Sebelumya, KPK mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (7/12/2023).

Pemanggilan Eddy sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya.

Sedangkan pemeriksaan Eddy sebagai saksi telah dilakukan pada Senin (4/12/2023).

"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik. Minggu ini di hari Kamis kami memanggil para pihak sebagai tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).

Eddy Hiariej mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Guru besar hukum UGM ini terjerat kasus setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023.

Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.

Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini