TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan update terbaru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 33 saksi termasuk Firli terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Tumpak mengatakan Firli diduga kuat melanggar etik dalam kasus ini.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli seperti pertemuan dengan SYL.
Dia mengatakan Firli dan SYL tidak hanya melakukan sekali pertemuan saja tetapi beberapa kali.
Baca juga: Hari Ini Dewan Pengawas KPK Tentukan Nasib Kasus Etik Firli Bahuri
"Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya," tuturnya.
Firli, kata Tumpak, juga diduga melakukan pelanggaran etik terkait rumah rehat yang berada di Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga pelapor dan yang dilaporkan," katanya.
Tumpak mengungkapkan Firli disangkakan dengan pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dari sederet alat bukti yang ada, Tumpak mengatakan pihaknya merasa cukup untuk menaikannya ke sidang etik terhadap Firli.
Tumpak mengungkapkan sidang etik perdana terhadap Firli bakal digelar pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.
"Dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan di akhir tahun segera selesai," tuturnya.
Firli Belum Ditahan, Ini Kata Mabes Polri
Firli telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL.
Kemudian, beberapa kali pula dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Namun, hingga saat ini, pensiunan jenderal bintang tiga itu tidak kunjung ditahan.
Mabes Polri pun buka suara terkait hal tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.
Bagi Sandi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak sepenuhnya penyidik Polri.
Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan
Sandi mengklaim penyidik yang paling paham kapan harus menahan atau tidak tersangka. Termasuk, kapan harus melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sandi pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayakan kepada penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut.
Nantinya, publik juga bisa mengawasi secara bersama kinerja para penyidik.
"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Di sisi lain, Adhi Makayasa Akpol 1995 itu pun menjawab apakah Polri berani menahan Firli yang seorang purnawirawan jenderal Polri berbintang 3. Terkait hal ini, Ia kembali menyerahkan kepada penyidik.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tukasnya.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi