Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha menilai slogan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Berani Jujur Hebat" tak cocok melekat di Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Sebab dikatakan Praswad, Firli sudah tak jujur dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Baca juga: Dewas KPK Putuskan Kasus Firli Bahuri Naik ke Tahap Sidang Etik, Perdana Digelar 14 Desember 2023
Dugaan ketidakjujuran Firli Bahuri sebelumnya diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas harus langsung memecat Firli Bahuri, selain yang bersangkutan melakukan kebohongan publik atas laporan LHKPN-nya, Firli sudah gagal memenuhi syarat pertama untuk menjadi seorang insan KPK, Berani Jujur Hebat," kata Praswad kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/12/2023).
Praswad menilai Dewas KPK haruslah memandang ketidakjujuran Firli dalam mengisi LHKPN sebagai tindakan pelanggaran kode etik berat.
Sebab, apabila hanya dinyatakan sebagai pelanggaran ringan, maka Praswad khawatir nantinya pegawai KPK akan ikut-ikutan perangai Firli dalam mengisi laporan harta kekayaan.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Diduga Langgar Etik, Bertemu SYL hingga Harta Tak Sesuai dengan LHKPN
"Jika tindakan Firli Bahuri ini dianggap Dewas sebagai perbuatan pelanggaran kode etik ringan dan hanya cukup ditegur lisan seperti yang biasa mereka lakukan terhadap pelanggaran kode etik lainnya pada level pimpinan, maka jangan menyesal kalau besok seluruh pegawai KPK akan melaporkan LHKPN palsu," kata eks penyidik yang dipecat melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK) ini.
Sebelumnya, Dewas KPK menduga Firli Bahuri tidak jujur mengisi LHKPN.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berkata, ketidakjujuran Firli ini menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik yang akan dibawa Dewas ke sidang etik.
“Berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN. Termasuk utangnya,” kata Tumpak dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang termasuk Firli dan pelapor terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli.
Setelah menggelar rapat tertutup dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Dewas kemudian memutuskan dugaan pelanggaran etik tidak jujur mengisi LHKPN cukup bukti dibawa ke sidang etik.
Baca juga: Hari Ini Dewan Pengawas KPK Tentukan Nasib Kasus Etik Firli Bahuri
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” sebut Tumpak.