Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Atas tuntutan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Alun sebagai terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Pledoi tersebut dijadwalkan untuk dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Desember, yakni Rabu (27/12/2023).
"Sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 27 Desember," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan hari ini, Senin (11/12/2023).
Semestinya, pembacaan pleidoi dilakukan dalam jangka waktu 2 pekan setelah tuntutan dibacakan.
Namun hari tersebut, Senin (25/12/2023) bertepatan dengan libur nasional.
"Bahkan ini lebih. Kalau 2 minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 Hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa," kata Hakim Suparman.
Nantinya, Rafael Alun dapat menyampaikan pleidoi pribadinya sebagai terdakwa, di luar pleidoi dari tim penasihat hukumnya.
"Atau bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," kata Hakim.
Dalam perkara ini sendiri, Rafael selain dituntut 14 tahun penjara juga dituntut hukuman denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,"
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.