News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Bulan 30 Hari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Azis Syamsuddin kini bukan lagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Azis dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022 lalu karena menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: KPK Terus Selisik Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Selama menjalani masa hukuman, Azis Syamsuddin mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," terang Deddy.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara dan Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar.

Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini