News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut link pengumuman hasil akhir PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023 telah diumumkan.

Link pengumuman hasil akhir PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023 dapat diakses melalui https://menpan.go.id/.

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Bagi peserta yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, maka dianggap mengundurkan diri.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengundurkan diri, maka dapat mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB.

Baca juga: Arti Kode Pengumuman Final PPPK 2023: P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A

Ketentuan Dokumen Pemberkasan

Berikut adalah ketentuan dokumen pemberkasan yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang
dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format);

11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Sebagai informasi, hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) serta Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang peserta.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini