Atas perbuatannya kekinian Ade telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria asal Banjar, Jawa Barat tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sebuah kontrakan pada Jum'at (8/12/2023) siang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro mengatakan bahwa sosok jenazah perempuan itu diketahui berinisial JS (25).
"Iya betul (ada penemuan jenazah)," kata Widodo saat dikonfirmasi, Jum'at (8/12/2023).
Kronologi kejadian tersebut berawal dari kecurigaan tetangga yang mencium adanya bau tak sedap dari arah kontrakan korban.
Mencium bau tersebut kemudian kata Widodo warga pun langsung membuka kontrakan itu dan ditemukan jasad JS sudah dalam kondisi membusuk.
Baca juga: Terungkap, Pembunuh Wanita Terbungkus dan Terikat Lakban di Cikarang Timur Ternyata Pacar Korban
"Awalnya dari kiri kanan kan kontrakan sebelahnya, kemudian mencium bau akhirnya dibuka," ujarnya.
Selain itu, dijelaskan Widodo pada saat ditemukan jenazah korban sudah dibalut dengan selimut kain, dan dalam posisi terikat serta ditemukan berada di dalam kamar.
"Kondisi diselimutin pakai kain. Itu (ditemukan) di dalam kamar," jelasnya.
Baca juga: Lima Mayat di Lantai 15 Unpri Medan Diungkap Wakil Dekan Fakultas Kedokteran, Apa Itu Cadaver?
Kemudian polisi yang langsung melakukan olah TKP menduga bahwa jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
"Kalau melihat (kondisi) itu kan diikat ya ada tanda-tanda dibunuh," kata dia. Saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan proses medis lebih lanjut.