News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bawaslu 2023 dan Syarat Dokumen Pengisian DRH

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil akhir PPPK Bawaslu 2023 - Pengumuman hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Cek pengumuman hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023.

Hasil akhir seleksi PPPK Bawaslu 2023 telah diumumkan pada Senin (11/12/2023).

Pengumuman hasil akhir ini berisi daftar peserta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK Bawaslu 2023.

Bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Bawaslu 2023, maka dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Pengisian DRH bagi peserta yang lulus PPPK Bawaslu 2023, dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.

Pastikan peserta mengetahui arti kode pada kolom pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Bawaslu 2023 yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bawaslu 2023

Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bawaslu 2023: KLIK

Daftar Nama Peserta yang Lulus seleksi PPPK Bawaslu 2023: KLIK

Arti Kode Pengumuman Final PPPK Bawaslu 2023

a. P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

b. PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

c. PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

d. L: Peserta Lulus

e. L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

f. L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

g. TL: Peserta Tidak Lulus

h. TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest

Baca juga: Link Pengumuman Final PPPK Kominfo 2023 dan Syarat Mengisi DRH NI PPPK

i. TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi

j. TH: Peserta Tidak Hadir

k. A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

Daftar Unggah Dokumen untuk DRH PPPK Bawaslu 2023

Berikut daftar dokumen yang diunggah saat mengisi DRH PPPK Bawaslu 2023:

a. DRH yang dilengkapi foto terbaru dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas, dibubuhi meterai Rp 10.000, dan ditandatangani (pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang untuk ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok);

b. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (peserta wajib memakai pakaian formal);

c. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi PPPK, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

d. Transkrip sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi PPPK, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

e. Surat Pernyataan 5 poin sebagaimana anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibubuhi meterai Rp.10.000, dan ditandatangani dengan menggunakan tinta hitam (format sebagaimana terlampir);

Baca juga: Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

h. Surat Keterangan Sehat Rohani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

i. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).

*Pastikan semua hasil scan dokumen wajib dalam format berwarna dan tidak dalam format hitam putih.

Cara Mengundurkan Diri Jika Lulus Seleksi PPPK Bawaslu 2023

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Bawaslu 2023 tetapi memilih untuk mengundurkan diri, dapat melakukan prosedur pengunduran diri melalui akun peserta pada https://daftar-sscasn.bkn.go.id/

Caranya dengan mengunduh dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah tersedia.

Baca juga: Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023 dan Daftar Dokumen yang Diunggah di SSCASN

*)Catatan:

1. Jika peserta tidak mengunggah dokumen pada waktu pengisi DRH maka peserta dinyatakan gugur/mengundurkan diri;

2. Jika panitia menemukan daftar dokumen keterangan atau data yang tidak sesuai maka dapat menggugurkan kelulusan peserta;

3. Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang

4. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://bawaslu.go.id,

5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini