Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan batal memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait kasus dugaan pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Batalnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dikarenakan Wakil Ketua KPK tersebut pada saat bersamaan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"AM (Alexander Marwata) itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB (Firli Bahuri) ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan.
Ramadhan memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alex terkait kasus tersebut.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Alex akan dilakukan.
Baca juga: Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Saya Kenal Baik
"Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan kan ini dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari," ucapnya.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan pemanggilan terhadap Alex merupakan permintaan dari Firli yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar informasi Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.