TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Adapun Alex merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri guna memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan atas status tersangka Ketua KPK non aktif tersebut.
Alex yang tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja batik berwarna cream berkelir coklat terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberi keterangan.
Selain Alex terdapat satu saksi lainnya yakni Agus Kuncara yang merupakan staf dari Firli Bahuri.
Adapun pada sidang praperadilan sebelumnya, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ia berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.