News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK soal Penahanan Eddy Hiariej, Johanis Tanak: Idealnya Tunggu Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Meski berstatus tersangka, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej belum ditahan dan sedang mengajukan praperadilan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.

Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023. 

Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan. 

Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. 

Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.

Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan ini. 

Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini