News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Provinsi Bali 2023 dan Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lolos

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Provinsi Bali 2023, simak tahapan selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Provinsi Bali tahun 2023 telah diumumkan.

Link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Provinsi Bali 2023 >>> klik di sini.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Provinsi Bali 2023 ditandai dengan kode PR1/L, PR2/L, P/L dan PR2/L-2 pada kolom keterangan.

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pengusulan Nomor Induk PPPK dan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Bagi peserta yang tidak mengisi DRH dan tidak menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri.

Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

Dokumen Pemberkasan

Berikut adalah berkas atau dokumen kelengkapan yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus PPPK Provinsi Bali 2023:

1. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih berkerah) dengan latar belakang berwarna merah;

2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000;

4. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang diupload pada saat pendaftaran);

5. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dengan ketentuan:

1) Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

2) Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

7. Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini