News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Setjen DPD RI 2023, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Daerah RI - Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Setjen DPD RI 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta lulus.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD RI) tahun 2023 telah diumumkan.

Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Setjen DPD RI 2023 >>> klik di sini.

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Setjen DPD RI 2023 adalah melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Peserta yang lulus PPPK Setjen DPD RI 2023  wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan adminstrasi penetapan NI PPPK.

Pengisian DRH dan penyampaian dokumen persyaratan administrasi NI PPPK dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023? Ini Jadwal dan Link Cek Hasilnya

Berikut adalah kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan dan diunggah peserta lulus PPPK Setjen DPD RI 2023:

1. DRH yang dilengkapi foto terbaru dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas, dibubuhi materai Rp 10 ribu dan ditandatangani (pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang untuk ditulis dengan menggunakan huruf balok);

2. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

4. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

5. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

6. Surat Pernyataan sesuai dengan yang digunakan pada saat melamar;

7. Surat Lamaran sesuai dengan yang digunakan pada saat melamar;

8. Surat Keterangan/Bukti Pengalaman Kerja sesuai dengan yang digunakan pada saat melamar;

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal di tingkat Polres) dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

10. Surat Keterangan Sehat Jasmanai dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;

11. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Sebagai informasi, nantinya hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang dapat memperoleh penetapan NI PPPK dan selanjutnya diangkat sebagai PPPK Setjen DPD RI.

Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tetapi kemudian memilih mengundurkan diri, maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini