Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama (Dirut) PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 6 tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2018-2019.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Selain penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Serta pidana denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Baca juga: Yoory Corneles, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung
Jaksa menuntut penjara dan denda karena meyakini Yoory bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Terkait perkara ini, Yoory sebelumnya didakwa memperkaya diri senilai Rp155,4 miliar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yoory Corneles memperkaya diri bersama bersama pelaku lainnya, yakni almarhum Komarudin selaku Direktur Utama PT Laguna Alamabadi.
Uang tersebut diketahui merupakan proyek pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan Yorry saat menjabat Dirut Perumda Sarana Jaya.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan atau orang lain yaitu Komarudin (almarhum) telah merugikan negara sejumlah Rp155.495.600.000," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur ini bukanlah satu-satunya kasus yang menjerat Yoory.
Sebelumnya dia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur terkait proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam kasus Munjul tersebut, dia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya dalam kasus Munjul mencapai Rp 152,5 miliar.