News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Arti Keterangan P, PR1, L hingga TL

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link pengumuman hasil akhir PPPK Bekasi 2023. Dilengkapi dengan arti keterangan P, PR1, L, TL, TMS hingga TH.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pengumuman kelulusan hasil PPPK Kabupaten Bekasi 2023.

Hasil akhir seleksi PPPK Bekasi 2023 telah diumumkan pada 19 Desember 2023.

Dalam pengumuman hasil PPPK Bekasi 2023 tersebut memuat keterangan kelulusan peserta yang telah mengikuti seleksi.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Bekasi 2023, selanjutnya dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman SSCASN.

Namun apabila peserta tidak ingin melanjutkan seleksi setelah dinyatakan lulus, maka dapat mengajukan pengunduran diri.

Untuk mengetahui lulus dan tidaknya, peserta dapat mengakses link berikut ini:

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Tata Cara dan Ketentuannya

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bekasi 2023 >>> Klik di sini

Arti Keterangan dalam Pengumuman Kelulusan PPPK Bekasi 2023

1. Keterangan “P” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;

2. Keterangan “PR1” adalah Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;

3. Keterangan “PR2” adalah Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;

4. Keterangan “L” adalah Peserta Lulus;

5. Keterangan “L-2” adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

6. Keterangan “L-3” adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda;

7. Keterangan “TL” adalah Peserta Tidak Lulus;

8. Keterangan “TMS” adalah Peserta PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;

9. Keterangan “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;

10. Keterangan “A/B/C/D” adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca juga: Format Surat Pengunduran Diri PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download

Syarat Dokumen Pengisian DRH PPPK Bekasi 2023

1. Pasfoto terbaru 4x6 cm berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. File scan berwarna Ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. File scan berwarna Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. File scan berwarna asli Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 dan Surat Pernyataan dari Instansi yang sudah dibubuhi materai Rp. 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

5. File scan berwarna asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. File scan berwarna asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. File scan berwarna asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

8. File scan berwarna asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai Rp. 10.000 serta ditandatangani oleh Peserta PPPK.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ini Arti Kode Kelulusannya

Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan saat mendaftar PPPK.

3. Bagi peserta yang lulus, halaman akan memunculkan notifikasi yang bertuliskan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?"

4. Jika ingin lenjut ke tahap pengisian DRH NI PPPK, maka pilih "Ya", namun jika tidak, pilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

5. Jika memilih "Ya" maka lanjutkan pengisian DRH NI PPPK sesuai data yang dibutuhkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini