News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Praperadilan Firli Bahuri ditolak hakim, statusnya tetap tersangka, kini saksi meringankan mundur enggan beri kesaksian di Polda Metro Jaya.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang sebelumnya, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Sementara, dalam kasus yang menjeratnya, Firli disangkakan dengan Pasal 2 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonatif KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, batalnya pemeriksaanya tersebut lantaran Alex Marwata menolak jadi saksi meringankan atau a de charge sesuai keinginan Firli Bahuri.

Penolakan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan disampaikan dalam surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023). (YouTube KPK RI)

Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alexander Marwata kini juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini