"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.
Soal Penahanan Firli Bahuri
Seiring dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan eks Kabaharkam Polri tersebut.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca-putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade.
Hal tersebut juga termasuk apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Ade mengatakan pihaknya akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut.
"Nanti akan kita update berikutnya ya," ujarnya.
Ade mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," ucapnya.
Firli Bahuri Terililit Persoalan Baru Pasca-putusan Praperadilan
Setelah putusan praperadilan dibacakan, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar terlilit persoalan baru.
Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.