News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Alexander Marwata Dengar Cerita Ada Intervensi ke Pimpinan KPK Terkait Kasus DJKA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui mendengar cerita mengenai adanya ancaman terhadap pimpinan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tak hanya satu pimpinan, kata Alex, terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa. 

Namun, Alex tidak dapat memastikan kebenaran cerita tersebut.

"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Alex sendiri mengaku tidak pernah menerima ancaman itu.

"Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya. Enggak pernah telepon saya," katanya.

Alex menyatakan, hanya mendengar cerita mengenai ancaman tersebut. 

Untuk itu, posisinya hanya testimoni de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain. 

"Cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo. 

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember. 

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Suryo.

Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini