TRIBUNNEWS.COM - Berikut peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gelombang tinggi pada Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut BMKG, 3 wilayah perairan Indonesia berpotensi terjadi gelombang setinggi 6 meter, satu di antaranya, Perairan Utara Kep. Natuna.
Mengutip Instagram @infobmkg, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Barat Laut - Timur dengan kecepatan angin berkisar 4 - 30 knot.
Sementara di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan 4 - 20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Anambas - Kep. Natuna dan Laut Arafuru.
Berikut peringatan dini gelombang tinggi Jumat, 22 Desember 2023:
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, 22 Desember 2023: Gelombang Tinggi di Laut Natuna Utara Capai hingga 6 Meter
Wilayah Perairan dengan Tinggi Gelombang 4.0 - 6.0 M:
- Laut Natuna Utara
- Perairan Utara Kep. Anambas
- Perairan Utara Kep. Natuna
Wilayah Perairan dengan Tinggi Gelombang 1.25 - 2.5M
- Selat Malaka
- Perairan Utara Sabang
- Perairan Barat Aceh
- Perairan Barat P. Simeulue hingga Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Perairan Barat Lampung
- Samudra Hindia Barat Sumatra
- Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan
- Perairan Selatan Banten hingga Jawa Timur
- Perairan Selatan Bali hingga Sumbawa
- Selat Bali - Badung - Lombok - Alas - Sape Bagian Selatan
- Perairan Selatan P. Sumba
- Samudra Hindia Selatan Banten hingga NTT
- Perairan Batam
- Perairan Kep. Bintan hingga Kep. Lingga
- Laut Bali
- Selat Lombok Bagian Utara
- Laut Sulawesi Bagian Tengah dan Timur
- Perairan Kep. Sangihe hingga Kep. Talaud
- Perairan Kep. Sitaro
- Perairan Bitung
- Laut Maluku Bagian Utara
- Perairan Halmahera
- Perairan Utara Papua Barat hingga Papua
- Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua
- Laut Arafuru Bagian Timur
Wilayah Perairan dengan Tinggi Gelombang 2.5 - 4.0 M:
- Perairan Selatan Kep. Anambas
- Perairan Selatan Kep. Natuna
- Laut Natuna
Saran Keselamatan
Saran keselamatan pelayaran bagi perahu dan kapal saat gelombang tinggi:
- Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m);
- Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m);
- Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m);
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi harus tetap selalu waspada.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi