TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember.
Tahun ini, Peringatan Hari Ibu (PHI) jatuh pada hari Jumat (22/12/2023), besok.
Melansir kemenpppa.go.id, berdasarkan Panduan Peringatan Hari Ibu ke-95 Tahun 2023, tema Hari Ibu ke-95 yakni "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju".
Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Ibu 2023 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Tema peringatan tersebut diharapkan akan memberikan inspirasi kepada semua pihak untuk terus mendukung perempuan dan menyadari pentingnya peran mereka dalam mencapai kemajuan Indonesia.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Ibu?
Sejarah Hari Ibu
Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri.
Pada saat itu, sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.
Selanjutnya, atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta.
Baca juga: 30 Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2023, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Salah satu keputusannya adalah dibentuknya suatu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Melalui PPPI tersebut, terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk bersama-sama kaum laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.
Pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Kemudian, pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.
Kongres tersebut di samping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Selanjutnya, pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Setelah itu, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Baca juga: Hari Ibu, Politikus PAN Okta Kumala: Perempuan Harus Terlibat Merawat Demokrasi
Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman.
Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi kesatuan pergerakan Perempuan Indonesia.
Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.
Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Makna Peringatan Hari Ibu
Hari Ibu adalah hari kebangkitan perempuan Indonesia dan merupakan persatuan dan kesatuan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa.
Kaum perempuan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna hasil pembangunan, namun juga ikut berperan melaksanakan dan berpartisipasi di segenap aspek pembangunan nasional.
Peran politik berarti ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dalam upaya membentuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Perempuan mempunyai posisi yang lebih dekat dengan keluarga dan telah menggunakan sebagian besar waktunya untuk keluarga, anak dan orang tua.
Oleh karena itu, kebutuhan spesifik kaum perempuan akan lebih terdukung apabila perempuan memperoleh akses, dan manfaat dapat berpartisipasi serta melakukan kontrol di segenap aspek pembangunan nasional.
Perempuan memiliki hak asasi yang sama dan integral dengan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, perlu dipelihara kodrat, harkat dan martabatnya sebagai Ibu Bangsa yang berhasil membina keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Perjuangan perempuan agar bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diwujudkan dalam bentuk kesetaraan dan keadilan dalam segenap aspek kehidupan yang perlu diupayakan setiap waktu.
(Tribunnews.com/Latifah)