TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho angkat bicara mengenai kasus pembunuhan pencuri kambing di Serang.
Dimana, peternak kambing bernama Muhyani (58) sempat menjadi tersangka setelah menusuk maling kambing hingga tewas.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Banten menghentikan kasus peternak kambing tersebut.
Hibnu Nugroho mengapresiasi kejaksaan atas keputusan penghentian perkara kasus pembunuhan pencuri kambing.
Baca juga: Peternak yang Bunuh Pencuri Kambing di Serang Akhirnya Dibebaskan dari Jerat Hukum
Ia menilai keputusan ini merupakan hasil kajian hukum yang objektif atas sebab akibat sebuah peristiwa.
Menurut Hibnu, jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara.
Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing, lanjut Hibnu, perkara ini bisa diputus bebas oleh hakim.
“Daripada jaksa tidak bisa mempertahankan di persidangan maka dihentikan. Kalau diteruskan malah justru nama kejaksaan tidak bagus, karena tidak memiliki dalil yang kuat. Tidak bisa komprehensif. Kenapa kasus ini bisa naik (ke persidangan) padahal cuma membela diri,” kata Hibnu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2023).
Hibnu menuturkan penghentian perkara dalam kasus itu sebenarnya merupakan prinsip hukum ketika ada pembelaan diri.
“Dalam pasal 49 KUHP disebutkan seseorang dalam keadaan darurat melakukan pembelaan terpaksa, itu tidak dapat dipidana. Itu sebagai alasan pemaaf,” kata pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing, jelas Hibnu, pelaku hanya membawa gunting.
Sedangkan pelaku jumlahnya beberapa orang dan membawa golok.
“Sebenarnya di polisi pun sudah bisa menghentikan, tapi mungkin polisi punya tafsir tersendiri sehingga dinaikkan ke Kejaksaan,” katanya.
Kejaksaan kemudian melakukan kajian kembali untuk melihat perkara tentang apakah pelaku benar-benar pelaku pembunuhan atau bukan.
Dari gelar perkara, kata Hibnu, disimpulkan pelaku hanya melakukan pembelaan terpaksa.
Diketahui, Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menghunuskan gunting ke tubuh maling kambing pada Februai 2023.
Maling kambing itu lalu meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hasil gelar perkara, 15 Desember 2023, Kejati Banten memutuskan kasus tersebut dihentikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Pertimbangannya Muhyani membela diri dan berdasarkan hasil visum et repertum, korban tidak meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mengenai penghentian perkara tersebut.
"Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan," kata Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari KompasTV.
Didik menjelaskan peternak kambing itu tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa.
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Kita nyatakan close, bukan dia bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara ini," tegasnya.
Menurut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Oleh karena itu, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12/2023).
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyerahkan keputusan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya.
Muhyani Bersyukur
Sedangkan peternak kambing asal Serang, bernama Muhyani (58) bersyukur status tersangka terhadap dirinya dilepas.
Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang maling bernama Waldi pada Februari 2023 lalu.
Dirinya juga sempat ditahan di Rutan Serang sejak 7 Desember 2023.
Hal itu membuat keluarga Muhyani buka suara dan meminta pertolongan, sebab mereka yakin bahwa Muhyani hanya membela diri.
Muhyani membela diri karena nyawanya terancam oleh dua maling yang membawa golok saat hendak mencuri kambingnya.
Kini, Muhyani pun bisa kembali menghirup udara bebas.
Ia mengaku sempat sakit saat ditahan, tetapi kini sudah mulai kembali membaik.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak," kata Muhyani dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (16/12/2023).
"Bapak kan orang enggak mampu," sambungnya.
Ia pun berterima kasih pada kejaksaan yang telah menyatakan bahwa perbuatan melawan pencuri itu sebagai pembelaan diri.
Setelah kasus ini dihentikan, Muhyani pun fokus untuk menyembuhkan diri.
Ia pun hendak beristirahan terlebih dahulu setelah menghadapi panjangnya proses hukum.
Setelah itu, Muhyani baru berencana kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Terlebih, Muhyani adalah kepala keluarga yang mencari penghasilan sehari-harinya.
Ia bekerja sebagai pencari ikan, peternak, hingga menjadi kuli bangunan.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.