TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bakal merasakan Rabu Keramat, bukan Jumat Keramat.
Istilah Jumat Keramat ini identik dengan KPK, karena KPK biasanya menjadikan Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.
Lembaga Antirasuah itu kerap menahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat.
Lantas seperti apa Rabu Keramat bagi Firli Bahuri?
Catatan Tribunnews.com pada Rabu (27/12/2023) Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Jika tidak hadir, Firli Bahuri bakal dijemput paksa bahkan mungkin juga ditahan karena statusnya tersangka dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditempat berbeda, Dewas KPK bakal mengumumkan hasil putusan sidang etik Firli Bahuri.
Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli 27 Desember 2023, Terbuka untuk Umum
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan pelanggarann etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang pekan depan, Rabu (27/12/2023).
Persidangan yang digelar Dewas KPK tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
"Sidang itu tanggal 27 (Desember), itu terbuka untuk umum. Silakan kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).
Meski baru dibacakan pekan depan, putusan etik tersebut sudah disepakati kelima anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji, Jumat (22/12/2023).
"Sebenarnya putusan sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Tumpak.
Menurutnya putusan tersebut kini masih harus disiapkan secara tertulis.
Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.
"Yang namanya putusan tertulis itu mesti ada pertimbangan hukumnya. Mesti ada bukti-buktinya. Mesti ada pasal-pasal yang dilanggar. Mesti ada yang meringankan apa, yang memberatkan apa," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri nantinya akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Persidangan yang digelar maraton sejak Rabu (20/12/2023) ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk di antaranya para pimpinan KPK dan saksi pelapor.
"Saksi yang dihadirkan di persidangan itu ada 27 semuanya. Itu sudah termasuk 3 saksi pelapor," ujar Syamsuddin.
Terbitnya Keppres Tak Ganggu Proses Etik Firli Bahuri
Firli Bahuri sendiri diketahui sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
Pengunduran diri itu diajukannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg.
Namun sejauh ini, belum dipastikan kapan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Keppres terkait pengunduran diri Firli Bahuri tersebut.
Namun demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa terbitnya Keppres nanti tak akan mengganggu proses etik Firli Bahuri.
Alasannya, persidangan etik sudah rampung dan putusan sudah dikantongi.
"Walaupun Keppresnya muncul, misalnya nanti sore, kita sudah plong. Kenapa? Kita sudah memutuskan. Yang belum itu kan pembacaannya," katanya.
Sebelumnya terkait pengunduran diri, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).
Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Dari pihak Kementerian Sekretariat Negara mengamini adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari.
Polisi Ultimatum Firli Bahuri: Kalau Mangkir Lagi Siap-siap Dijemput Paksa
Polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu (27/12/2023) pekan depan setelah absen dengan alasan tak wajar.
Jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri pada kemarin malam.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.
Alasan Firli Bahuri Tak Hadir
Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.
Polisi Atur Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri, Dilakukan Rabu Pekan Depan
Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus pemerasan setelah absen pada Kamis (21/12/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Firli.
"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Pamit, Firli Bahuri: Mohon Maaf, Mohon Ampun ke Allah SWT, Terima Kasih 4 Tahun Jadi Ketua KPK
Ade mengatakan pemanggilan kedua nantinya akan tetap dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya.
Nantinya, jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yg patut dan wajar," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)