News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dinilai Perlu Tunda Implementasi Pajak untuk Rokok Elektrik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024.

Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.

PAVENAS terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM," kata Garindra melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2023).

Rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.

Selain itu ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% di tahun 2024.

PAVENAS juga mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.

Garindra mengatakan pihaknya mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027.

Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.

Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.

"Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut," katanya.

Baca juga: Rokok Elektrik Tidak Jauh Lebih Aman, Bisa Sebabkan Kerusakan pada Paru-paru

Setelah sebanyak dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu RI, PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kementerian Keuangan untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini