News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

5 Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Diterpa Hoaks, Kini Status Terpidana Gugur

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023) - Lukas Enembe tutup usia hari ini, inilah Sejumlah fakta mengenai kabar duka Lukas Enembe, Selasa (26/12/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tutup usia pada hari ini, Selasa (26/12/2023). 

Kabar meninggalnya Lukas tersebut mulanya dikonfirmasi oleh Kepala RSPD, Letjend TNI Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.com.

Kabar duka tersebut lantas dibenarkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.

Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

Menurut Petrus, kliennya akan dimakamkan di Papua dan rencananya jenazah akan diterbangkan Rabu (27/12/2023) besok malam.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, AHY, Pangdam Cendrawasih, PJ Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Duka Cita

Namun untuk sementara waktu, Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.

"(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Berikut sejumlah fakta mengenai kabar duka Lukas Enembe yang telah dirangkum Tribunnews.com: 

1. Kondisi Sebelum Meninggal 

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi mantan Gubernur Papua ini sebelum meninggal dunia.

OC mengatakan tiga hari sebelum meninggal dunia, Lukas mengalami pembengkakan pada tubuhnya karena ginjalnya sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ungkap OC, Selasa.

"(Tigar hari) sebelum meninggal, (tubuhnya) bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," urai OC.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, mengungkapkan almarhum didampingi dan dirawat kerabatnya menjelang akhir hidupnya.

Menurut Antonius, Lukas sempat meminta berdiri sesaat sebelum meninggal.

Baca juga: Jejak Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menjerat Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Namun, setelah dibantu berdiri, Lukas lantas terkulai lemas, lalu mengembuskan napas terakhirnya.

"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus (kerabat Lukas) membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas."

"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," tutur Antonius.

Lebih lanjut, Antonius mengatakan pihak dokter sempat melakukan tindakan kepada Lukas, namun nyawa mantan Gubernur Papua itu tidak terselamatkan.

Lukas juga disebut sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.

Tak tanggung-tanggung, cuci darah itu dilakukannya hingga 15 kali sejak awal Oktober 2023.

Lukas memang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, gagal ginjal hingga stroke.

2. Tangis Sang Istri Pecah 

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurut pantauan Tribunnews.com, jenazah Lukas Enembe tiba di ruang persemayaman pada pukul 17.07 WIB.

Saat menuju ke ruang persemayaman, keluarga dan tim penasihat hukum tampak mengiringi.

Selain keluarga dan penasihat hukum, tampak hadir pula para simpatisan Lukas Enembe di prosesi persemayaman.

Begitu masuk ke ruang persemayaman, pihak keluarga, terutama istrinya, Yulce Wenda langsung menangis.

Terlebih saat peti jenazah Lukas Enembe dibuka.

Memang tak sepatah katapun keluar dari mulutnya. Namun isak tangis Yulce sebagai istri tak terbendung lagi.

Dengan pakaian serba hitam dan wajah yang sebagian ditutupi masker hitam, Yulce tampak beberapa kali menyeka air matanya saat memandang suaminya untuk terakhir kali.

3. Rakyat Papua, KPK hingga AHY Berduka 

Kabar duka Lukas sontak membuat rakyat Papua merasa berduka. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan duka citanya atas meninggalnya Lukas Enembe. 

Lukas merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang perkaranya saat ini ditangani oleh KPK. 

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ali mengatakan, status penahanan Lukas sebelumnya telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023. 

Pembantaran itu dilakukan agar Lukas Enembe bisa lebih fokus untuk mengurus kesehatannya. 

"Agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Ali.

Menurutnya, selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD.

Selain itu, Lukas Enembe juga diketahui juga turut dirawat oleh dokter dari Singapura. 

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," tutur Ali.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga berduka atas meninggalnya salah satu kadernya itu. 

Meski terjerat kasus dugaan korupsi, AHY menilai Lukas Enembe adalah sosok yang baik. 

Ia menghargai loyalitas dan komitmennya dalam menjaga rakyat Papua. 

4. Status Terpidana Gugur

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut status hukum kliennya yang saat ini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur.

"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun.

Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.

Ia menjelaskan saat ini semua fokus kepada pemakaman Lukas di Jayapura.

"Belum (ke KPK) urus dulu pemakamannya," ujar Eko.

Sekadar diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar

5. Sempat Berdar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu 

Kabar hoaks pada Oktober 2022 yang menyebut Lukas Enembe meninggal dunia. (Kemenkominfo/Facebook)

Sementara itu sempat beredar hoaks menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada Oktober 2022 lalu.

Lukas Enembe sebelumnya sempat dinarasikan meninggal dunia melalui video berdurasi 8 menit 40 detik.

Pada awal video terdapat gambar Lukas Enembe tengah terbaring dan tubuhnya dipenuhi alat medis.

Dalam keterangannya, akun Facebook yang mengunggah video tersebut menuliskan demikian:

innalillahi wainnailaihi rojiun, lukas enembe tak tertolong ~ viral news.

Lalu pada Februari 2023, kabar tersebut kembali mengemuka namun itu dibantah KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sempat mendengar informasi hoaks yang menyebut Lukas Enembe meninggal dunia.

Dengan adanya informasi hoaks tersebut, pihaknya pun menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan pejabat TNI.

“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Ali, 9 Februari 2023.

Padahal saat itu Lukas berada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas.

Masyarakat Papua saat itu diminta tidak terprovokasi dengan informasi tidak benar.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto/Muhammad Zulfikar/Abdy Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini