News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jejak Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menjerat Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). | Berikut rangkuman kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal di RSPAD Gatot Subroto hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD akibat kondisi ginjalnya yang sudah tidak berfungsi lagi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," kata OC Kaligis.

Tak berfungsinya ginjal Lukas Enembe ini pun memberikan pengaruh pada asupan makanan dalam tubuh mantan Gubernur Papua itu.

Bahkan tiga hari sebelumnya, Lukas juga mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Minta Dibantu Berdiri hingga Terjatuh, Sudah Diberi Tindakan

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," ungkap OC Kaligis.

Selain OC Kaligis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe.

Ghufron mengaku mendapat kabar bahwa Lukas Enembe telah meninggal pada hari ini, sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Rakyat Papua, KPK hingga AHY Berduka

"Terdakwa Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD. Kabarnya begitu sekitar jam 10.45," kata Ghufron

Perlu diketahui, selama menjalani perawatan di RSPAD, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.

Lantas bagaimanakah rekam jejak kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe semasa hidupnya?

Berikut rangkuman kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe:

Baca juga: Lukas Enembe Cuci Darah Belasan Kali Sebelum Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Rekam Jejak Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober

Lukas Enembe Sempat Bantah Lalukan Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya membantah bahwa dirinya telah melakukan kasus suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bahkan Lukas juga tak segan mengklaim bahwa dirinya merupakan sosok gubernur yang clean and clear.

Hal itu diungkapkan Lukas pada saat membacakan nota pembelaanya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ucap Lukas.

Baca juga: KPK Benarkan Kabar Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

Terkait hal ini, Lukas menilai bahwa dirinya merasa dituduh lewat dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Direktur Tabi Papua Rijatono Lakka senilai Rp Rp 25.958.352.672,00 (25 Miliar).

Selain itu ia juga menuding telah dituduh diberi uang dari seorang Pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp 10.413.929.500,00 (10 miliar).

"Dalam membuktikan Dakwaan ini, sebenarnya (jaksa) tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang Saksi dan 4 orang Ahli," jelasnya.

"Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya,tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan," pungkasnya.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal

Biaya Operasional Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 Miliar Per Hari Saat Jabat Gubernur

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menggunakan uang operasional untuk makan dan minum mencapai Rp 1 miliar per hari dari nilai total dana operasional Rp1 triliun per tahun.

Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alexander Marwata.

Baca juga: Polda Papua Siapkan Pengamanan Terkait Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

Alex mengatakan, selama tiga tahun sejak 2019-2022, dana operasional Lukas sebagai Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya.

Angka itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Sebab, dana operasional kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD.

Selain terlalu besar, KPK juga menemukan belanja makan dan minum Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

Menurut Alex, KPK telah mengantongi ribuan kwitansi pembelian makan dan minum Lukas Enembe. Namun, ketika diverifikasi ke rumah makan terkait, bukti pembayaran itu dibantah.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pendeta GIDI Imbau Masyarakat Papua Tenang dan Tak Rusak Fasilitas Umum

“Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut,” kata Alex.

Sehingga menurut Alex, KPK membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mendalami dugaan belanja makan dan minum fiktif yang dilakukan Lukas Enembe.

Pihaknya juga menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional mencurigakan karena banyak pengeluaran yang tidak disertai bukti.

“Ini (kwitansi belanja makan dan minum) nanti akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi, bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” lanjut Alex.

Baca juga: Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe hingga Detik-detik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Fahmi Ramadhan/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini