News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Rakyat Papua, KPK hingga AHY Berduka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua nonaktif sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan suap, Lukas Enembe - Lukas Enembe, tutup usia pada hari ini, Selasa (26/12/2023). Rakyat Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berduka. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tutup usia pada hari ini, Selasa (26/12/2023).

Kabar tersebut sontak membuat rakyat Papua termasuk Sorong Raya ikut berduka atas kepergian Gubernur Papua dua periode itu. 

Wakil Ketua I DAP Wilayah III Domberai, George Ronald Konjol tak hanya menganggap Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua saja.

Melainkan, sebagai Bapak rakyat tanah Papua.

"Beliau adalah Bapak Rakyat Papua, karena sejak awal memimpin Provinsi Papua pasti mendahulukan kepentingan anak-anak asli Bumi Cenderawasih," ujar Ronald, Selasa (26/12/2023) dikutip dari TribunPapua.com. 

Ronald menilai, Lukas Enembe selama menjabat berdedikasi untuk keberpihakan kepada kepentingan rakyat Papua.

Ia mengaku merasa kehilangan sosok pemimpin terbaik di Papua. 

Baca juga: Lukas Enembe Cuci Darah Belasan Kali Sebelum Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Ronald mengatakan, kepergian Lukas Enembe juga tentunya akan membawa luka yang mendalam bagi seluruh rakyat Papua. 

"Bapak Lukas Enembe adalah pemimpin yang berani bertanggungjawab dan bijaksana kepada orang Papua," tuturnya. 

KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan duka citanya atas meninggalnya Lukas Enembe. 

Lukas merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang perkaranya saat ini ditangani oleh KPK. 

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ali mengatakan, status penahanan Lukas sebelumnya telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023. 

Pembantaran itu dilakukan agar Lukas Enembe bisa lebih fokus untuk mengurus kesehatannya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini