TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan Dewas KPK tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (27/12/2023).
Atas perbuatannya Firli pun diberikan sanksi etik berat, yakni diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Mengadili, satu, menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku."
"Yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK."
"Menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Firli Bahuri Komunikasi dengan SYL Usai Penetapan Tersangka, Tapi Pesannya Dihapus
Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK pun mengungkapkan hal-hal yang memberatkan sanksi etik Firli Bahuri.
Di antaranya karena Firli Bahuri tidak mau mengakui perbuatannya yang menemui Eks Mentan SYL yang tengah berperkara di KPK.
Kemudian Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.
Padahal sebelumnya Dewas KPK telah memanggil Firli Bahuri untuk mengikuti sidang kode etik.
Perbuatan Firli Bahuri tersebut pun dinilai memperlambat jalannya persidangan etik.
Hal yang memberatkan lainnya yakni Firli Bahuri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Berlanjut, Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi Lain
Polisi memeriksa saksi selain tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023) hari ini.