Sementara itu, mengenai keamanan kawasan Bandara Sentani jelang kedatang jenazah Lukas Enembe telah dijelaskan oleh Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Indan menegaskan, pengamanan dilakukan agar tidak ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan sehingga penumpang tetap mempunyai akses ke bandara, baik itu penumpang transit atau penumpang yang akan ke luar bandara.
Pihak Lanud Silas Papare memastikan bahwa bandara sebagai objek vital nasional tetap melayani publik dengan beroperasi secara normal.
"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib. Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."
"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ucapnya dilansir Tribun-Papua.com.
Indan juga menyebut akan ada rapat koordinasi bersama pihak PT Angkasa Pura I, Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) dan jajaran TNI serta Gereja GIDI Papua.
Rapat ini berlangsung di Ruang VIP Bandara Sentani, Rabu (27/12/2023) guna mempersiapakan diri menyambut jenazah Lukas Enembe.
"Ini untuk persiapan penyambutan jenazah Pak Lukas Enembe."
"Kita semua berduka cita atas meninggalanya Bapak Lukas Enembe," ujar Indan.
Selanjutnya, rencana kedatangan jenazah almarhum di Bandara Sentani akan dilakukan penambahan personel.
"Ada penambahan personel gabungan, mulai dari pengamanan internal bandara, Lanud Silas Papare, Pasgat dan kepolisian," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, meninggalnya Lukas Enembe sendiri secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Hal tersebut diinformasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas semasa hidupnya.
Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia diputus terbukti bersalah atas kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah di lingkungan Pemprov Papua saat menjabat.
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar ganti rugi sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul: BESOK Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolres Jayapura: Warga Hentikan Aktivitas Sejenak.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)