TRIBUNNEWS.COM - Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan tiba di di Bandara Sentani, Jayapura pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.
Merespons hal tersebut, Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimboen, mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak ketika iring-iringan jenazah Lukas Enembe dibawa dari Bandara Sentani ke Gedung STAKIN.
Menurut Frederickus, imbauan tersebut berdasarkan hasil rapat forkopimda yang dihadiri oleh Kapolda Papua, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Pangdam/XVII Cendrawasih, bersama dengan Presiden GIDI Papua di aula Gedung STAKIN, Sentani.
Baca juga: Jokowi Titip Pesan Duka Cita untuk Lukas Enembe Lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Lebih lanjut, ia menuturkan penjemputan jenazah eks Gubernur Papua itu dilakukan pukul 09.00 WIT.
Jenazah akan dijemput oleh para pendeta dari denominasi gereja yang ada di Kabupaten Jayapura bersama mahasiswa STAKIN dan STT Gidi.
Mereka akan mengusung jenazah yang diturunkan dari pesawat ke ruang VIP Bandara Sentani, lalu membawanya ke mobil ambulans.
Kemudian, jenazah dibawa menuju ke Gedung STAKIN untuk dilakukan beberapa prosesi persemayaman dari Pemerintah Provinisi (Pemprov) Papua dan gereja dengan estimasi waktu kira-kira tiga jam.
Setelah itu, jenazah diarahkan menuju ke kediaman almarhum di Koya Koso, Kota Jayapura.
"Diharapkan kepada semua masyarakat sebagai wujud penghormatan kepada beliau untuk menghentikan sejenak aktivitas kita, terutama di rute yang beliau lalui untuk mempermudah proses iring-iringan," ungkap Frederickus dikutip dari Tribun-Papua.com.
Ia juga berharap tak ada keterlambatan dan kendala selama proses iring-iringan jenazah Lukas Enembe saat perjalanan dari Sentani ke Koya Koso.
Nantinya di Koya Koso juga akan ada prosesi yang dilakukan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan penghormatan terakhir kepada Lukas Enembe.
"Nanti di Koya ada juga prosesi yang akan dilakukan, dan diberikan kepada masyarakat untuk penghormatan terakhir kepada beliau, dan selanjutnya dilakukan pemakaman yang dilakukan oleh gereja GIDI," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan para jemaat serta masyarakat dapat menunggu di kompleks STAKIN atau di rumah kediaman almarhum di Koya Koso.
"Kami harap semua yang sudah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, setelah iring-iringan jenazah melintas masyarakat dapat beraktivitas kembali," ujarnya.
Sementara itu, mengenai keamanan kawasan Bandara Sentani jelang kedatang jenazah Lukas Enembe telah dijelaskan oleh Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Indan menegaskan, pengamanan dilakukan agar tidak ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan sehingga penumpang tetap mempunyai akses ke bandara, baik itu penumpang transit atau penumpang yang akan ke luar bandara.
Pihak Lanud Silas Papare memastikan bahwa bandara sebagai objek vital nasional tetap melayani publik dengan beroperasi secara normal.
"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib. Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."
"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ucapnya dilansir Tribun-Papua.com.
Indan juga menyebut akan ada rapat koordinasi bersama pihak PT Angkasa Pura I, Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) dan jajaran TNI serta Gereja GIDI Papua.
Rapat ini berlangsung di Ruang VIP Bandara Sentani, Rabu (27/12/2023) guna mempersiapakan diri menyambut jenazah Lukas Enembe.
"Ini untuk persiapan penyambutan jenazah Pak Lukas Enembe."
"Kita semua berduka cita atas meninggalanya Bapak Lukas Enembe," ujar Indan.
Selanjutnya, rencana kedatangan jenazah almarhum di Bandara Sentani akan dilakukan penambahan personel.
"Ada penambahan personel gabungan, mulai dari pengamanan internal bandara, Lanud Silas Papare, Pasgat dan kepolisian," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, meninggalnya Lukas Enembe sendiri secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Hal tersebut diinformasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas semasa hidupnya.
Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia diputus terbukti bersalah atas kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah di lingkungan Pemprov Papua saat menjabat.
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar ganti rugi sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul: BESOK Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolres Jayapura: Warga Hentikan Aktivitas Sejenak.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)