TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengatakan berulangkali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau yang dikenal dengan tenaga honorer mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah P3K kita saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang," ujar Said di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Namun perjuangan tenaga honorer ini, menurut Said, sempat terhalang oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN), dimana dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS.
"Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan," ujar Said yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Atas aspirasi ini, pihaknya di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Rencana Pemerintah soal Rekrutmen CASN 2024, Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer
Menurut Said Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status P3K untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.
Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.
"Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.
Masalahnya, lanjut Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis," ujarnya.
Lalu apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023?
"Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan," ujar Said.
Menurut dia hal ini karena pada Paasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru.
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2023," ujar Said.
Dia berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR.
"Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN," katanya.
Dijelaskan bahwa pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah.
"Jadi perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga P3K yang dijamin aspirasinya oleh undang undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang undang ASN yang baru," katanya.
Menurut dia PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.
"Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," katanya.
"Pada pembahasan APBN 2024, saya selaku Ketua Banggar DPR bersama kawan kawan di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini." ujar Said menambahkan.
Oleh sebab itu, dia minta disegerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024.