News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

'Firli Terbukti Tidak Jujur', Boyamin: Mestinya Diberhentikan Tidak Hormat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews

Ada lima poin hal memberatkan dalam pertimbangan putusan sanksi etik Firli Bahuri.

Pertama, Firli Bahuri disebut tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, Firli Bahuri dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Keempat, Tumpak menyebut, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Kelima, terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ucap Tumpak.

Firli Bahuri juga terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak beperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo usai mantan Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, komunikasi terjadi ketika SYL sedang berada di Roma, Italia dan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Haris.

"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin
jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN.
Tabe' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak
disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," imbuhnya.

Adapun pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi, dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.

Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan SYL membawa tangkapan layar pesan yang
dihapus Firli tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Pesan WA SYL ke Firli Bahuri usai Eks Mentan Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

"Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa," jelas Haris.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini