News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga ke Persemayaman, DPRD Papua: Mari Kita Hargai Almarhum

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan warga turun ke jalan mengarak jenazah Lukas Enembe menuju tempat persemayaman di gedung STAKIN Jayapura, Kamis (28/12/2023).

TRIBUNNEWS.com - Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIT.

Dari Bandara Sentani, jenazah Lukas diarak ribuan warga Jayapura menuju tempat persemayaman, STAKIN Jayapura.

Peti jenazah Lukas dibopong secara bergantian oleh massa dari Bandara Sentani menuju gedung STAKIN, denga cara jalan kaki.

Wakil Ketua DPRD Papua, Yunus Wonda, meminta masyarakat untuk tertib di sepanjang jalan menuju STAKIN sebagai bentuk menghargai jenazah Lukas.

Tak hanya itu, Yunur juga mengimbau massa untuk tidak membuat kerusuhan.

Baca juga: Diterbangkan dari Jakarta Sejak Dini Hari, Jenazah Lukas Enembe Tiba di Bandara Sentani Jayapura

"Hari ini kita tahan begini (jangan rusuh dan tertitib). Mari kita hargai jenazah sampai di STAKIN," ujar Yunus sambil memimpin massa mengarak jenazah Lukas, Kamis, dikutip dari Tribun-Papua.com.

Pantauan Tribun-Papua.com, massa yang mengarak jenazah Lukas semakin membeludak di sepanjang jalan raya.

Diketahui, setelah disemayamkan di STAKIN, rencananya jenazah Lukas akan dimakamkan di Koya Tengah.

Pada Rabu (27/12/2023), keluarga Lukas telah mempersiapkan pemakaman Lukas.

Dalam potongan video yang diterima Tribun-Papua.com, terlihat sejumlah orang menggali makam untuk terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

Dari STAKIN menuju Koya Tengah, seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten/Kota Jyapura, diminta menghentikan aktivitasnya sejenak sebagai bentuk penghormatan terhadap Lukas.

1.500 Personel Gabungan Amankan Pemakaman Lukas Enembe

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengungkapkan sebanyak 1.500 personel gabungan TNI/Polri diterjunkan untuk mengamankan proses penyambutan hingga pemakaman Lukas Enembe.

Pengamanan ini dilakukan agar proses pemakaman Lukas bisa berjalan secara khidmat dan tertib.

"Dari sana (STAKIN) jenazah almarhum akan dibawa ke Koya Tengah di kediamannya, yang mana kami juga akan melakukan pengamanan agar prosesi dapat berjalan khidmat, baik, dan juga tertib," urai Victor, Kamis.

Lebih lanjut, Victor menyebut pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan pihak terkait, karena sistem pengamanan akan menyesuaikan kondisi di lapangan.

Victor meminta dukungan dan peran serta dari para tokoh yang ada di Papua.

Baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat soal bela sungkawa bisa berjalan tertib.

Baca juga: Warga Padati Gerbang Masuk VIP Bandara Sentani Sejak Pagi, Sambut Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

"Tentunya ini menjadi rasa duka cita kita semua masyarakat Papua terhadap almarhum."

"Jadi pastinya akan banyak masyarakat yang akan menyambut almarhum dalam penjemputan di Bandara Sentani hingga ke peristirahatan terakhir di kediaman almarhum di Koya Tengah," kata Victor.

"Kita berharap tidak ada penumpukan di sepanjang jalan dengan waktu yang cukup lama."

"Jadi kami mengimbau kepada warga masyarakat agar aktivitas juga bisa dihentikan sementara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum," pungkasnya.

Ginjal Sudah Tidak Berfungsi

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi kliennya sebelum meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Lukas meninggal di RSPAD Gatot Soebroto akibat penyakit yang dideritanya.

Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe pernah diterpa hoaks atau kabar palsu yang mengatakan dirinya telah meninggal dunia.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan di Koya Tengah Jayapura Siang Nanti, Ribuan Orang Diperkirakan Hadir

Saat itu, kuasa hukum Lukas, PEtrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.

"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.

Petrus bercerita pada Selasa (14/11/2023), ia menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.

ia menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.

Sempat Diperberat Hukumannya

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.

Putusan ini menanggapi banding yang diajukan pihak Lukas.

Selain masa hukuman penjara yang diperpanjang, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda Lukas menjadi Rp1 miliar.

Lalu, hukuman uang pengganti juga diperbanyak menjadi Rp47,8 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Diterbangkan dari Jakarta Sejak Dini Hari, Jenazah Lukas Enembe Tiba di Bandara Sentani Jayapura

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.

Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.

"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.

Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Massa Arak Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke STAKIN Sentani

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, TribunPapua.com/Noel Iman Untung Wenda/Putri Nurjannah Kurita/Paul Manahara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini