Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa 12 Desember 2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK tidak mengangkut barang bukti apapun.
Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis kemarin, 28 Desember.
"Enggak ada (barang bukti). Penggeledahan di rumah saya tidak ada bukti yang terkait dengan itu (soal Harun Masiku). Saya sudah sampaikan semua (ke penyidik KPK)," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tantang KPK: Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?
Wahyu yang diperiksa selama kurang lebih enam jam mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.
Namun Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku tersebut kepada wartawan.
Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku, dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata dia.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.