TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan soal keberadaan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hingga saat ini buron.
Dia sudah buron sejak tahun 2020.
Sementara, Wahyu Setiawan adalah mantan terpidana dalam perkara itu.
Dia sudah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Adapun tim penyidik KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi
keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tantang KPK: Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?
Tak hanya mencari tahu keberadaan Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan, tim penyidik
KPK berusaha mendalami peristiwa pemberian suap pada saat itu.
Wahyu Setiawan yang diperiksa selama kurang lebih enam jam pada Kamis kemarin mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah
memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata Wahyu Setiawan setelah
menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku
tersebut kepada wartawan.
Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.
"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan ini Wahyu Setiawan membenarkan rumahnya di Banjarnegara,
Jawa Tengah telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.