News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Terus Buru Buronan Harun Masiku, Rumah Wahyu Setiawan Ikut Digeledah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK.

Saat itu, Wahyu mengklaim dirinya tak berada di kediamannya.

"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya
memberi tahu," sebut Wahyu.

Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah.

Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan
di rumahnya.

"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu
hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian
Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar
Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui
permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada
Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap
tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan
bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019
melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke
Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan
belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly,
menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan
Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orangĀ  sejak 29 Januari 2020. (Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini