News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Terus Buru Buronan Harun Masiku, Rumah Wahyu Setiawan Ikut Digeledah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan soal keberadaan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hingga saat ini buron.

Dia sudah buron sejak tahun 2020.

Sementara, Wahyu Setiawan adalah mantan terpidana dalam perkara itu.

Dia sudah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Adapun tim penyidik KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi
keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tantang KPK: Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?

Tak hanya mencari tahu keberadaan Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan, tim penyidik
KPK berusaha mendalami peristiwa pemberian suap pada saat itu.

Wahyu Setiawan yang diperiksa selama kurang lebih enam jam pada Kamis kemarin mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah
memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata Wahyu Setiawan setelah
menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku
tersebut kepada wartawan.

Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku. 

"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," tutur Wahyu.

Dalam kesempatan ini Wahyu Setiawan membenarkan rumahnya di Banjarnegara,
Jawa Tengah telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.

Saat itu, Wahyu mengklaim dirinya tak berada di kediamannya.

"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya
memberi tahu," sebut Wahyu.

Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah.

Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan
di rumahnya.

"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu
hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian
Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar
Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui
permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada
Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap
tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan
bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019
melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke
Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan
belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly,
menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan
Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang  sejak 29 Januari 2020. (Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini